PT. BPR Antar Rumeksa Arta (dahulu bernama PT. Bank Perkreditan Antar Jaya Perdana) atau selanjutnya disebut “ BPR “ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan (perbankan). Didirikan pada tanggal 14 Desember 1992 berdasarkan Akta No. 6 dari Agus Haryanto, SH, notaris di Karanganyar. Akta ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. 02-2283 HT.01.01 Tahun 1993. Kantor mulai dibuka tanggal 22 Oktober 1993 di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, melihat perkembangan usahanya, pendiri membuatkan gedung baru di dukuh Kodokan Rt 01/01, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. PT. BPR Antar Rumeksa Arta berkonsentrasi pada pelayanan masyarakat yang berdomisili dipedesaan dan sebagian besar merupakan golongan menengah kebawah, serta sebagian besar dari mereka belum terjangkau oleh pelayanan perbankan. Dengan menyediakan pelayanan jasa perbankan diharapkan bisa membawa pengaruh yang positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan dan daerah.
VISI :
Meraih masa depan sebagai BPR yang besar, sehat, dapat dipercaya dan profesional, mampu melayani sarana permodalan dan fasilitas BPR lainnya kepada seluruh lapisan Masyarakat.
MISI :
Menghimpun dana masyarakat dari barbagai sumber dana kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk sarana permodalan.
Mendorong pengembangan UMKM agar usahanya terus meningkat sehingga dapat menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran.
Mendorong terciptanya kesempatan usaha bagi pengusaha UMKM baru agar kegiatan ekonomi lokal dapat ditumbuhkembangkan.
Sebagai sumber kehidupan guna mensejahterakan karyawan dan keluarganya.